Wednesday, May 2, 2007

Guru dalam UU No.14 Th. 2005

Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional.
Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk financial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penghasilan adalah hak yang diterima oleh guru dalam bentuk financial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru atau dosen sebagai pendidik professional.

Kedudukan guru sebagai tenaga professional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: (a) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme. (b) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. (c) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas. (d) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas. (e) memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan. (f) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja. (g) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat. (h) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan (i) memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi akademik guru diperoleh melalui pendidikan program sarjana atau program diploma empat.

Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: (a) merencakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. (b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (c) bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; (d) menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan (e) memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai guru karena : (a) meninggal dunia; (b) mencapai batas usia pension (60 tahun); (c) atas permintaan sendiri; (d) sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 12 (dua belas) bulan; atau (e) berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan.

Guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena : (a) melanggar sumpah dan janji jabatan; (b) melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; (c) melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus menerus.

Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.

Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan : (a) menetapkan dan menegakkan kode etik guru; (b) memberikan bantuan hukum kepada guru; (c) memberikan perlindungan profesi guru; (d) melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan (e) memajukan pendidikan nasional.

Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru.
Dewan kehormatan guru dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru.

Sanksi terhadap guru berupa : (a) teguran; (b) peringatan tertulis; (c) penundaan pemberian hak guru; (d) penurunan pangkat; (e) pemberhentian dengan hormat; atau (f) pemberhentian tidak dengan hormat.

Guru yang dikenai sanksi mempunyai hak membela diri.

Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga professional mempunyai misi melaksanakan tujuan UU, yaitu:
1. mengangkat martabat guru
2. menjamin hak dan kewajiban guru
3. meningkatkan kompetensi guru
4. memajukan profesi serta karir guru
5. meningkatkan mutu pembelajaran
6. meningkatkan mutu pendidikan nasional
7. mengurangi kesenjangan ketersediaan duru antardaerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan kompetensi;
8. mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antardaerah;
9. meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Guru sebagai tenaga professional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.

Guru sebagai agen pembelajaran (learning agent) dimaksudkan bahwa peran guru antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.

Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.

Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.

Kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.

Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesame guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

No comments: